Minggu, 24 Mei 2015

HaKI ( Hak Kekayaan Intelektual )



Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Hak Kekayaan Intelektual disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Permohonan Hak Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
-          - Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
-          - Surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
-          - Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)

Pelanggaran dan Sanksi HaKI
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.





REFERENSI :


Senin, 27 April 2015

HUKUM PERJANJIAN



Hukum perjanjian memiliki beberapa asas penting yang ada didalamnya contohnya : asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan asas kepastian hukum (pacta sun servanda).
Pada prinsipnya hukum perjanjian menganut Asas Konsensualisme. Artinya bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak itu tercantum didalam  Pasal 1320 ayat 1 BW.
Didalam hukum perjanjian juga didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1BW Asas Kebebasan Berkontrak yang menegaskan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Maksudnya adalah memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuatnya perjanjian, menentukan isi perjanjian atau pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Dan mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Ini merupakan Kepastian Hukum atau disebut juga dengan Asas pacta sunt servanda

REFERENSI :
http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html