Profesi akuntan bertugas untuk
menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam
pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa
pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap
sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan
menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak
berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus
dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya
sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar
penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu
memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat
diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi
keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi
yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai
salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter
Indonesia). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga
masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan profesi,
mempercayai hasil kerjanya.
Ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah
sebagai berikut :
-
Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
-
Memliki
kode etik sebagai pedoman yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
-
Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
-
Keahlian
dibutuhkan oleh masyarakat.
-
Bekerja
bukan dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Karakteristik Profesi:
-
Memiliki
“body of Knowledge” khusus
-
Adanya
pendidikan resmi untuk memperoleh pengetahuan tertentu
-
Adanya
standar kualifikasi profesi yangg mengatur ijin profesi
-
Adanya
standard perilaku yg mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, rekan
kerja & publik
-
Pengakuan
terhadap status
-
Bertanggung
jawab sosial atas pekerjaan yang dilakukan
-
Adanya
organisasi sbg wujud tanggung jawab sosial
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh
Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi
yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada.Jenis Profesi yang ada antara lain
1.
AkuntanPublik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa
audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
AkuntanManajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3.
AkuntanPendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau
bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau
lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran
tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4.
AkuntanInternal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh
karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
5.
KonsultanSIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar
pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang
berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan
SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
6.
AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Peranan Akuntan adalah penasihat bisnis
independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat
didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi
penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat
melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada
keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga
etika lingkungan.
EKSPEKTASI PUBLIK
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan
kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat
atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK
AKUNTANSI/AUDITING
Sebagain besar akuntan
dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan
atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa
skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik
atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa
kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
-
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
-
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
-
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah
pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
-
Simplisitasi
Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN
PUBLIK
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
REFERENSI :
http://www.maksi-uncen.ac.id/wp-content/uploads/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.pptx