A. DEFINISI
ETIKA
Profesi akuntansi rentan terkait dengan kasus
skandal seperti yang pernah terjadi di dunia akuntansi. Hal ini dikarenakan
anggota akuntan tidak mematuhi kode etik yang berlaku. Oleh karena itu meskipun
di Indonesai belum pernah ada akuntan yang diberhentikan dari praktik karena
melanggar kode etik, tetapi setiap anggota harus tetap menjalankan pekerjaannya
dengan berpedoman pada kode etik. Di Indonesai, kode etik untuk akuntan diatur
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos,
yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika merupakan nilai-nilai tata cara hidup yang baik, antara hidup yang baik
dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari suatu orang ke orang lain
atau dari suatu generasi ke generasi lainnya.
B. PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTAN
Pada bidang akuntansi ada etika yang harus
dipatuhi oleh setiap anggotanya. Prinsip Etika Profesi Akuntan berdasarkan kode
etik akuntan Indonesia, yaitu:
1.
Tanggung
jawab profesi
Tanggung jawab profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus
selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiataan
sehingga setiap anggota harus bertanggung jawab terhadap semua pemakai jasa
mereka.
2.
Kepentingan
public
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus
menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan
publik. Publik adalah pihak yang bergantung pada obyektivitas dan integritas
dari anggota yaitu klien, kreditor, pemerintah, pemberi kredit, pegawai,
investor dan sebagainya
3.
Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan yang mengharuskan
seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia pihak lain. Oleh karena itu anggota harus tetap jujur dan berterus
terang dalam menjalankan tugasnya tanpa mengorbankan rahasia kliennya.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta
bebas dari benturan kepentingan dengan pihak lain atau di bawah tekanan pihak
lain.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian professional yang dimaksud adalah bahwa
anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang
diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat mendapatkan manfaat dari jasa
yang diberikan.
6.
Kerahasaiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota selama menjalankan
tugasnya harus menghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan
kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
profesi
Perilaku profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota diharuskan
konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
memperburuk reputasi profesi.
8.
Standar
teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota dalam
menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan.
C.
FUNGSI ETIKA
1.
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas
yang membingungkan.
2.
Saranan
untuk menmpilkan intelektual (berargumen secara rasional dan kritis).
3.
Sarana
pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran
etika:
1. Kebutuhan individu
2. Tidak ada pedoman
3. Adanya kebiasaan yang tidak terkoreksi
4. Lingkungan yang tidak etis
5. Perilaku dari komunitas
REFERENSI :
imas.staff.gunadarma.ac.id/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar