Minggu, 25 Desember 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



A.    DEFINISI ETIKA
Profesi akuntansi rentan terkait dengan kasus skandal seperti yang pernah terjadi di dunia akuntansi. Hal ini dikarenakan anggota akuntan tidak mematuhi kode etik yang berlaku. Oleh karena itu meskipun di Indonesai belum pernah ada akuntan yang diberhentikan dari praktik karena melanggar kode etik, tetapi setiap anggota harus tetap menjalankan pekerjaannya dengan berpedoman pada kode etik. Di Indonesai, kode etik untuk akuntan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika merupakan nilai-nilai tata cara hidup yang baik, antara hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari suatu orang ke orang lain atau dari suatu generasi ke generasi lainnya.

B.       PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTAN
Pada bidang akuntansi ada etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Prinsip Etika Profesi Akuntan berdasarkan kode etik akuntan Indonesia, yaitu:
1.      Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiataan sehingga setiap anggota harus bertanggung jawab terhadap semua pemakai jasa mereka.
2.      Kepentingan public
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan publik. Publik adalah pihak yang bergantung pada obyektivitas dan integritas dari anggota yaitu klien, kreditor, pemerintah, pemberi kredit, pegawai, investor dan sebagainya
3.      Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak lain. Oleh karena itu anggota harus tetap jujur dan berterus terang dalam menjalankan tugasnya tanpa mengorbankan rahasia kliennya.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan dengan pihak lain atau di bawah tekanan pihak lain.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian professional yang dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan.
6.      Kerahasaiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus menghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku profesi
Perilaku profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota diharuskan konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat memperburuk reputasi profesi.
8.      Standar teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

C.    FUNGSI ETIKA
1.    Sarana untuk memperoleh orientasi kritis jika berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2.    Saranan untuk menmpilkan intelektual (berargumen secara rasional dan kritis).
3.    Sarana pengambilan sikap wajar dalam keadaan yang beragam.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika:
1. Kebutuhan individu
2. Tidak ada pedoman
3. Adanya kebiasaan yang tidak terkoreksi
4. Lingkungan yang tidak etis
5. Perilaku dari komunitas
REFERENSI :
imas.staff.gunadarma.ac.id/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar