Pengertian tentang
Ethical Governance
Pengertian GCG menurut Bank
Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
Lembaga Corporate
Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance
(FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Governance System
Governance System merupakan sebuah tata kekuasaan yang terdapat di dalam
perusahaan. Adapun unsur-unsur yang membentuk Governance System yang tidak
dapat terpisahkan yaitu :
1. Commitment on Governance
Adalah sebuah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
2. Governance Structure
Adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Governance Mechanism
Adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang
dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
4. Governance Outcomes
Adalah hasil dari pekerjaan baik dari aspek
hasil kinerja maupun acra-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil pekerjaan.
Budaya
Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya mempunyai
arti pikiran; akal budi: adat istiadat. Budaya adalah sebuah istilah yang
digunakan untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang
dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka. Sedangkan Etika
mempunyai arti sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang
buruk serta tetang hal dan kewajuban moral.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi perlunya
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Kode Perilaku Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang
berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis,
dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan mora atau
etika.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku
pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan
secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku
yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan
dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode Perilaku
Korporasi.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Dalam setiap Kode Perilaku Korporasi, adanya evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan
yang telah dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah
ditetapkan. Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode
perilaku korporasi, yaitu :
-
Pelaporan
pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
-
Sanksi
atas pelanggaran Kode Perilaku Korporasi
Disamping itu pengelola Good Corporate
Governance bekerjasama dengan pengelola Audit Internal untuk memantau
pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang diimplementasikan diseluruh jajaran
perusahaan atau dengan sistim Self Assesment.
REFERENSI :
bsanti.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/12824/Modul+Etika+Profesi+Akuntansi.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar