Kamis, 25 Juni 2015

BUMN




Badan Usaha Milik NegaraDasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
-   Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
-   Mengejar keuntungan
-   Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
-  Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat 

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas :
  1. Perusahaan Perseroan.
  2.  Perusahaan Perseroan Terbuka
  3.  Perusahaan Umum (Perum)
Landasan hukum
Badan Hukum Milik Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kelebihan BUMN
  • Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
  •  Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  • Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
  •  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  • Sebagai sumber pendapatan negara


Sektor yang terlibat dalam BUMN
 1.      Informasi dan Telekomunikasi
-       PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero)
-       Perum Produksi Film Negara
-       Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

 2.      Jasa Keuangan dan Asuransi
-       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
-       PT Jasa Raharja (Persero)
-       PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)

 3.      Industri Pengolahan







REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar