Badan Usaha Milik
NegaraDasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut pasal 2 UU
No. 19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
- Mengejar keuntungan
- Menyelenggarakan kepentingan umum berupa penyediaan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak
- Menjadi perintis kegiatan usaha-usaha yang belum dsapat
dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat
Berdasarkan Pasal 1
UU No. 19 tahun 2003, membedakan bentuk-bentuk usaha milik negara terdiri atas
:
- Perusahaan Perseroan.
- Perusahaan Perseroan Terbuka
- Perusahaan Umum (Perum)
Landasan hukum
Badan Hukum Milik
Negara dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UUUndang-Undang
(Perpu) Nomor 19 Tahun 1960 tentang perusahaan negara, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Badan
Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang. Kemudian setelah adanya undang-undang
ini, terjadi suatu perubahan lagi tentang BUMN, yaitu diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kelebihan BUMN
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Sebagai sumber pendapatan negara
Sektor
yang terlibat dalam BUMN
1.
Informasi dan Telekomunikasi
-
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero)
-
Perum Produksi Film Negara
-
Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
2.
Jasa Keuangan dan Asuransi
-
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
-
PT Jasa Raharja (Persero)
-
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
3.
Industri Pengolahan
REFERENSI :