Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa
tentang Koperasi Swadharma yang
merupakan salah satu koperasi terbesar di Indonesia. Dengan menggunakan Dasar
Pemikiran dan Teori Pembahasan Bab 5,6,7 yang terdiri dari Sisa
Hasil Usaha (USH), Pola Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi.
Koperasi Swadharma berdiri sejak 8 Mei 2008, Koperasi swadarma merupakan Koperasi Serba Usaha dimana
anggotanya merupakan karyawan aktif maupun outsourcing dan pensiunan PT. Bank
Negara Indonesia (persero) Tbk.
Koperasi Swadharma merupakan badan usaha berbadan hukum yang
bergerak di bidang perdagangan dan jasa meliputi; Simpan Pinjam, Persewaan
Asset, Pertokoan, Pengelolaan Tenaga Kerja Outsourcing.
BAB 5 SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
ISTILAH ISTILAH INFORMASI DASAR
-
SHU Total
adalah
sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax).
- Transaksi Anggota
adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi Modal
adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau Volume Usaha
adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
adalah
sisa hasil usaha yang diambil dari sisa hasil usaha bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota
adalah sisa
hasil usaha yang diambil dari sisa hasil usaha bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.
Cadangan Koperasi 40% 5. Dana Pembangunan Lingkungan 5%
2.
Jasa (SHU) Anggota
40% 6. Dana Sosial 5%
3.
Dana Pengurus 5%
4.
Dana karyawan 5%
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
PEMBAGIAN SHU
Per-anggota
SHUA = JUA + JMA
|
Keterangan
:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Per-anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x
JUA x Sa
x JMA
VUK TMS
|
Keterangan :
SHU
Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
VA = Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah
simpanan anggota
TMS = Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
CONTOH LAPORAN PEMBAGIAN
SHU KOPERASI SWADHARMA
PERHITUNGAN HASIL
USAHA SWADHARMA
PER 01 JANUARI 2013
s/d 31 DESEMBER 2013
PENDAPATAN
LAYANAN KEPADA ANGGOTA
Layanan
Kepada Anggota 37.537.878.838
HPP Atas Layanan Anggota (11.488.356.099)
Jumlah
Pelayanan Netto Anggota 26.049.522.739
PENDAPATAN DARI ANGGOTA
Pendapatan Usaha Dari Luar Anggota 11.927.627.831
Pendapatan Usaha Dari Luar Anggota 11.927.627.831
HPP Usaha Anggota ( 2.739.187.984)
Jumlah Pendapatan Netto 9.188.439.848
Pendapatan
Non-Anggota 10.728.678.197
Pendapatan Operasi Lainnya 8.669.679.464 +
Total Pendapatan Bruto 54.636.320.248
BEBAN
BEBAN OPERASIONAL
Beban Usaha (19.730.505.487)
Beban Usaha (19.730.505.487)
Beban Perkoprasian ( 344.466.094)
Beban
Operasional Lainnya ( 6.732.982.624)
Jumlah Beban Operasional (29.904.954.205)
Beban Bunga Bank ( 4.036.635.042)
Beban Lainnya ( 556.323.955)
Pendapatan Sebelum Pajak 20.138.407.046
Beban Pajak Penghasilan ( 2.013.840.705)
Sisa
Hasil Usaha Setelah Pajak 18.124.566.341
DATA PERHITUNGAN SHU BULAN DESEMBER 2013
1. Total Penjualan Koperasi 54.636.320.248
2. Jumlah SHU 18.124.566.341
Simpanan Pokok 672.890.000
Simpanan Wajib 26.512.895.554
Simpanan Sukarela 297.265.000
Modal Koperasi 27.483.050.554
Pembagian SHU Koperasi Swadharma UU No.
25/1992 Pasal 5 ayat 1
1.
Cadangan Koperasi 40% X 18.124.566.341 = 7.249.826.536,4
2.
Jasa SHU Anggota 40% X 18.124.566.341 = 7.249.826.536,4
3.
Dana Pengurus 5% X 18.124.566.341 = 906.228.317,05
4.
Dana Karyawan 5% X 18.124.566.341 = 906.228.317,05
5.
Dana Pembagunan Lingkungan5% X 18.124.566.341 = 906.228.317,05
6.
Dana Sosial 5% X 18.124.566.341 = 906.228.317,05
Total 100% =18.124.566.341
Hasil RAT KOPERASI SWADHARMA menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut:
Jasa Usaha 75% x 7.249.826.536,4 = 5.437.369.902,3
Jasa Modal 25% x 7.249.826.536,4 = 1.812.456.634,1
BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola
Manajemen yang sesuai dengan Koperasi Swadharma
ialah Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
yang melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
UU
No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
· Rapat anggota
· Pengurus
· Pengawas
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Dan tugas
serta kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Koperasi Swadharma memiliki sifat–sifat sosial
ini termasuk dalam Pendekatan Sosiologi Menurut Draheim.
BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi Swadharma adalah Koperasi Serba Usaha yang bergerak di bidang
perdagangan dan jasa dimana anggotanya merupakan karyawan aktif maupun
outsourcing dan pensiunan PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.
12 / 1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi Swadharma yang sesuai PP No.
60/1959 adalah Koperasi Gabungan dimana koperasi tersebut begerak dibidang
jasa maupun dagang.
Koperasi Swadharma merupakan Koperasi Sekunder dimana koperasi tersebut terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Meliputi Koperasi Gabungan.
Koperasi Swadharma merupakan Koperasi Sekunder dimana koperasi tersebut terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Meliputi Koperasi Gabungan.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar