Minggu, 21 Desember 2014

BERDAGANG DAN BERJASA SWADHARMA



Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang Koperasi Swadharma yang merupakan salah satu koperasi terbesar di Indonesia. Dengan menggunakan Dasar Pemikiran dan Teori Pembahasan Bab 5,6,7  yang terdiri dari Sisa Hasil Usaha (USH), Pola Manajemen, Jenis dan Bentuk Koperasi.
Koperasi Swadharma berdiri sejak 8 Mei 2008, Koperasi swadarma merupakan Koperasi Serba Usaha dimana anggotanya merupakan karyawan aktif maupun outsourcing dan pensiunan PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.

Koperasi Swadharma merupakan badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa meliputi; Simpan Pinjam, Persewaan Asset, Pertokoan, Pengelolaan Tenaga Kerja Outsourcing.

BAB 5 SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

·    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.   Bagian (persentase) SHU anggota
3.   Total simpanan seluruh anggota
4.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.   Jumlah simpanan per anggota
6.   Omzet atau volume usaha per anggota
7.   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH ISTILAH INFORMASI DASAR
-     SHU Total
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
 
-     Transaksi Anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

-     Partisipasi Modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

-     Omzet atau Volume Usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

-     Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
adalah sisa hasil usaha yang diambil dari sisa hasil usaha bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

-     Bagian (persentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota
adalah sisa hasil usaha yang diambil dari sisa hasil usaha bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
 “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.   Cadangan Koperasi 40%           5.  Dana Pembangunan Lingkungan 5%
2.   Jasa (SHU) Anggota 40%          6.  Dana Sosial 5% 
3.   Dana Pengurus 5%
4.   Dana karyawan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PEMBAGIAN SHU
Per-anggota
SHUA   =  JUA + JMA



Keterangan :
SHUA      =  Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA         =  Jasa Usaha Anggota
JMA        =  Jasa Modal Anggota

Per-anggota dengan model matematika
SHU Pa =    Va       x  JUA  x       Sa          x  JMA
VUK                         TMS

Keterangan :
SHU Pa   =  Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       =  Jasa Usaha Anggota
JMA      =  Jasa Modal Anggota
VA        =  Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK     =  Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa         =  Jumlah simpanan anggota
TMS      =  Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.   SHU anggota dibayar secara tunai

CONTOH LAPORAN PEMBAGIAN SHU KOPERASI SWADHARMA
PERHITUNGAN HASIL USAHA SWADHARMA
PER 01 JANUARI 2013 s/d 31 DESEMBER 2013


PENDAPATAN
LAYANAN KEPADA ANGGOTA
Layanan Kepada Anggota                                            37.537.878.838
HPP Atas Layanan Anggota                                       (11.488.356.099)
     Jumlah Pelayanan Netto Anggota                                      26.049.522.739

PENDAPATAN DARI ANGGOTA
Pendapatan Usaha Dari Luar Anggota                        11.927.627.831
HPP Usaha Anggota                                                    ( 2.739.187.984)
     Jumlah Pendapatan Netto                                                      9.188.439.848
Pendapatan Non-Anggota                                           10.728.678.197
Pendapatan Operasi Lainnya                                         8.669.679.464 +
     Total Pendapatan Bruto                                                        54.636.320.248

BEBAN
BEBAN OPERASIONAL
Beban Usaha                                                              (19.730.505.487)
Beban Perkoprasian                                                  (      344.466.094)
Beban Operasional Lainnya                                      (   6.732.982.624)
     Jumlah Beban Operasional                                                (29.904.954.205)
Beban Bunga Bank                                                    (   4.036.635.042)
Beban Lainnya                                                           (      556.323.955)
     Pendapatan Sebelum Pajak                                                   20.138.407.046
Beban Pajak Penghasilan                                          (   2.013.840.705)
Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak                                                 18.124.566.341

DATA PERHITUNGAN SHU BULAN DESEMBER 2013
1.   Total Penjualan Koperasi                                      54.636.320.248
2.   Jumlah SHU                                                           18.124.566.341

Simpanan Pokok                                                                     672.890.000
Simpanan Wajib                                                                26.512.895.554
Simpanan Sukarela                                                                 297.265.000
Modal Koperasi                                                                   27.483.050.554

Pembagian SHU Koperasi Swadharma UU No. 25/1992 Pasal 5 ayat 1
1.   Cadangan Koperasi                   40%  X  18.124.566.341 =  7.249.826.536,4
2.   Jasa SHU Anggota                    40%  X  18.124.566.341 =  7.249.826.536,4
3.   Dana Pengurus                           5%   X  18.124.566.341 =     906.228.317,05
4.   Dana Karyawan                          5%   X  18.124.566.341 =     906.228.317,05
5.   Dana Pembagunan Lingkungan5%   X  18.124.566.341  =     906.228.317,05
6.   Dana Sosial                               5%   X  18.124.566.341  =     906.228.317,05
Total 100%                                                                           =18.124.566.341       


Hasil RAT KOPERASI SWADHARMA menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 75% x  7.249.826.536,4  =       5.437.369.902,3
Jasa Modal 25% x 7.249.826.536,4  =       1.812.456.634,1

BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen yang sesuai dengan Koperasi Swadharma ialah Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D yang melibatkan 4 unsur (perangkat)  yaitu :
1.   Anggota
2.   Pengurus
3.   Manajer
4.   Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan


UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·    Rapat anggota
·    Pengurus
·   Pengawas

Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Dan tugas serta kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Koperasi Swadharma memiliki sifat–sifat sosial ini termasuk dalam Pendekatan Sosiologi Menurut Draheim.

BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi Swadharma adalah Koperasi Serba Usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa dimana anggotanya merupakan karyawan aktif maupun outsourcing dan pensiunan PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi Swadharma yang sesuai PP No. 60/1959 adalah Koperasi Gabungan dimana koperasi tersebut begerak dibidang jasa maupun dagang. 
Koperasi Swadharma merupakan Koperasi Sekunder dimana koperasi tersebut terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.  Meliputi Koperasi Gabungan.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

-       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-       Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
-       Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
-       Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
 




Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar