PT. Timah sebagai Perusahaan Perseroan
didirikan tanggal 02 Agustus 1976, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa
Efek Indonesia sejak tahun 1995. PT. Timah merupakan produsen dan eksportir
logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai
dari kegiatan eksploritasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai
perusahaan induk yang melakukan kegiatan operasi penambangan timah da melakukan
jasa pemasaran kepada kelompok usaha mereka. Perusahaan berdomisili di
Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dan memiliki wilayah operasi di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi
Tenggara serta Cilegon dan Banten.
SEJARAH
Masa
Kolonial
Pada massa ini Belanda membentuk tiga perusahaan :
o Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW)
o Gemeenschaappelijke Minjbouw
Maatschaappij Biliton (GMB)
o Singkep TIN Exploitatie
Maatchappij (SISTEM)
1953
– 1958
Ketiga
perusahaan Belanda tersebut dilebur menjadi tiga perusahaan Negara terpisah
yaitu :
o BTW menjadi PN Tambang Timah
Bangka
o GMW menjadi PN Tambang Timah
Belitung
o SISTEM menjadi PN Tambang Timah
Singkep
1961
Dibentuk
Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Tambang-tambang (BPU PN Tambang Timah)
untuk mengkoordinasikan ketiga perusaah tersebut.
1968
Ketiga
perusahaan Negara dan BPU tersebut dilebur menjadi Perusahaan Negara (PN)
Tambang Timah.
1976
PN
Tambang Timah diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT
Tambang Timah (Pesero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia.
1991
- 1995
PT
Tambang Timah (Persero) merestrukturisasi perusahaan yang antara lain adalah
relokasi kantor pusat dari Jakarta ke Pangkalpinang. pengelepasan asset yang
tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan & melakukan ekspor perdana
logam timah dengan kadar timbal yang rendah dengan merk Bangka Low Lead ke
Jepang.
1995
PT
Tambang Timah (Persero) melakukan penawaran saham untuk perdana dan sejak saat
itu 35% saham perusahaan dimiliki oleh publik dan 65% sahamnya masih dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia.
1998
PT
Tambang Timah (Persero) Tbk merubah anggara dasar perseroan dan berubah menjadi
PT Timah (Persero) Tbk dan juga melakukan diversifikasi usaha dengan membentuk
sejumlah anak perusahaan yaitu sebagai berikut :
o PT Tambang Timah,
o PT Timah Industri,
o PT Timah Investasi Mineral,
o PT Timah Ekspomin,
o PT Dok & Perkapalan Air
Kantung (DAK), dan
o Indomentel London Ltd.
2003
Kerjasama
Operasi (KSO) antara PT Timah & PT Sarana Karya (SAKA) dalam pengolahan
aspal di Pulau Buton.
2006
o
Anak perusahaan PT Timah Tbk, PT Timah
Industri telah mengidentivikasikan 275.000 sahamnya di Plimsoll Corporation,
Pte, Ltd, Singapore kepada Sky Alliance Global Holding, Ltd.
o
Penghentian pencatatan (listing
cancellation) atas Global Depositary Receipts (GDR) di London Stock
Exchange (LSE) dan sejak itu saham perseroan hanya tercatat di Bursa Efek di
Indonesia.
2008
PT
Timah (Persero) Tbk meresmikan tanur 9 & perluasan pabrik Electrolytic
Refining (ER) yang merupakan proses metamorphosis dari perkembangan industri
dan perkembangan timah dunia yang cukup drastis dari tahun 2003-2004.
2009
17
Januari 2009, Perletakan batu pertama pembaangunan pabrik Tin Chemical sebagai
salah satu usaha Perseroan dalam pengembangan produk hilir.
2012
1
Februari 2012, terbentuknya INATIN dimana PT Timah dan ank perusahaan menjadi
anggota.
Kepemilikan Saham
Pemerintah
Republik Indonesia memiliki satu lembar Saham Seri A yang memiliki hak suara
istimewa. Saham Seri A memiliki hak dan batasan yang sama dengan Saham Seri B
(Saham Biasa), kecuali bahwa Saham Seri A tidak dapat dipindahtangankan,
memiliki hak-hak istimewa dalam hal perubahan modal, pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris, Anggaran Dasar, penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan serta pembubaran dan likuidasi Perusahaan.
Pemerintah Republik Indonesia memiliki 65% Saham Biasa dan satu Saham Seri A.
Harga Saham Timah
Penawaran
saham perdana PT Timah dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 1995 yaitu pada
saat pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta)
dengan kode saham "TINS".
Untuk
meningkatkan likuiditas saham di pasar Bursa maka Perusahaan melakukan
pemecahan nilai saham (stock split) pada tanggal 8 Agustus 2008, sehingga harga
nominal saham PT Timah berubah menjadi Rp 50 per saham dari sebelumnya Rp 500
per lembar saham, dan jumlah saham seri B yang diperdagangkan menjadi
5.033.019.999 lembar setelah pemecahan.
Salah
satu harga logam timah yang menjadi acuan dalam perdagangan timah dunia
dibentuk di Pasar Bursa Logam di London yaitu LME (London Metal Exchange).
Pergerakan harga saham di pengaruhi oleh persediaan saham yang ada sehingga
defisit neraca logam akan berimbas pada kenaikan harga logam begitu juga
sebaliknya, selain itu harga saham juga dipengaruhi oleh spekulasi pelaku bursa
(trader) serta situasi ekonomi dunia.
PENGOPRASIANNYA :
PT Timah secara aktif terus melaksanakan
kegiatan eksplorasi darat dan lepas pantai. Proses eksplorasi
meliputi beberapa kegiatan yaitu : Identifikasi Daerah Potensial, Penyelidikan
Umum, Pemboran Prospeksi, Pemboran Produksi, Perhitungan Sumber Daya, Hasil
dari kegiatan tersebut adalah Sumber Daya Terukur.
Kegiatan pemboran eksplorasi didarat
menggunakan alat Bor manual (Bangka Drill) yang memiliki kemampuan pemboran
sampai dengan kedalaman 30 meter serta alat bor mekanik yang dapat mengebor
sampai kedalaman 60 meter.
Pemboran eksplorasi lepas pantai menggunakan
Kapal Bor atau Ponton Bor (drilling pontoons). Alat-alat tersebut
mampu membor dari permukaan laut sampai dengan batuan dasar dan bahan conto
atau sample diambil setiap 2 (dua) meter atau setiap jenis lapisan tanah yang
berbeda.
PT Timah melakukan
operasi penambangan timah di darat maupun di laut. Kegiatan
penambangan darat dilakukan perusahaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)
perusahaan yang berlokasi di sebagian besar Pulau Bangka dan Belitung
serta Kepulauan Riau. Proses penambangan timah darat (alluvial)
menggunakan metode pompa semprot (gravel pump) dimana pengoperasiannya sesuai
dengan pedoman atau prosedur penambangan yang baik (Good Mining Practices).
Untuk penambangan lepas pantai,
Perusahaan mengoperasikan kapal keruk dengan jenis Bucket Line Dredges dengan
ukuran mangkuk mulai dari 7 cuft sampai dengan 24 cuft dan dapat beroperasi
mulai dari 15 sampai 50 meter dibawah permukaan laut dengan
kemampuan gali mencapai lebih dari 3,5 juta meter kubik material setiap
bulannya. Untuk meningkatkan kapasitas produksi di laut, PT Timah membangun
Kapal Isap Produksi (KIP) dengan kemampuan gali mencapai 25 meter di bawah
permukaan laut sehingga dapat menjangkau cadangan sisa dari kapal keruk, dan
pengembangan Bucket Wheel Dredges yang nantinya akan menggantikan kapal keruk
jenis Bucket Line yang mempunyai kemampuan gali sekitar 70 meter kubik dibawah
permukaan laut.
Pengolahan
dan Peleburan
Pengolahan dan peleburan bijih timah
yang dihasilkan tambang laut dan tambang darat dengan kadar Sn yang
berkisar antara 20-30% diproses di Pusat Pencucian Bijih Timah untuk dipisahkan
dari mineral ikutan lainnya dan ditingkatkan kadarnya hingga
mencapai 72- 74% sebagai syarat utama peleburan.
Proses peningkatan kadar bijih timah
yang berasal dari penambangan di laut maupun di darat diperlukan untuk
mendapatkan produk akhir berupa logam timah berkualitas dengan kadar Sn yang
tinggi dengan kandungan pengotor (impurities) yang rendah.
Setelah bijih timah ditingkatkan kadar Sn nya, bijih timah siap dilebur menjadi logam timah. Untuk mendapatkan logam timah dengan kualitas tinggi dan kadar timbal (Pb) yang rendah maka harus dilakukan pemurnian dengan menggunakan crystallizer dan electrolytic refining. Dalam proses peleburan, perusahaan mengoperasikan 12 tanur, dimana 1 tanur berada di daerah Kundur, Kepri dan 11 tanur berada di daerah Mentok, Bangka. Produk akhir yang dihasilkan berupa logam timah dalam bentuk balok atau batangan dengan skala berat berkisar antara 16 kg sampai dengan 30 kg per batang. Selain itu logam timah juga dapat dibentuk sesuai dengan permintaan pelanggan (customize form) dan mempunyai merek dagang yang terdaftar di Bursa Logam London (LME).
Setelah bijih timah ditingkatkan kadar Sn nya, bijih timah siap dilebur menjadi logam timah. Untuk mendapatkan logam timah dengan kualitas tinggi dan kadar timbal (Pb) yang rendah maka harus dilakukan pemurnian dengan menggunakan crystallizer dan electrolytic refining. Dalam proses peleburan, perusahaan mengoperasikan 12 tanur, dimana 1 tanur berada di daerah Kundur, Kepri dan 11 tanur berada di daerah Mentok, Bangka. Produk akhir yang dihasilkan berupa logam timah dalam bentuk balok atau batangan dengan skala berat berkisar antara 16 kg sampai dengan 30 kg per batang. Selain itu logam timah juga dapat dibentuk sesuai dengan permintaan pelanggan (customize form) dan mempunyai merek dagang yang terdaftar di Bursa Logam London (LME).
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar