Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Hak Kekayaan Intelektual disingkat “HKI” atau
akronim “HaKI” adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Permohonan Hak
Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan:
-
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
-
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan
oleh pihak lain yang bukan penemu;
-
- Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Pelanggaran
dan Sanksi HaKI
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
REFERENSI :