Senin, 27 April 2015

HUKUM PERJANJIAN



Hukum perjanjian memiliki beberapa asas penting yang ada didalamnya contohnya : asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan asas kepastian hukum (pacta sun servanda).
Pada prinsipnya hukum perjanjian menganut Asas Konsensualisme. Artinya bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak itu tercantum didalam  Pasal 1320 ayat 1 BW.
Didalam hukum perjanjian juga didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1BW Asas Kebebasan Berkontrak yang menegaskan bahwa ”semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Maksudnya adalah memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuatnya perjanjian, menentukan isi perjanjian atau pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Dan mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Ini merupakan Kepastian Hukum atau disebut juga dengan Asas pacta sunt servanda

REFERENSI :
http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html