Hukum
perjanjian memiliki beberapa asas penting yang ada didalamnya contohnya : asas kebebasan berkontrak, asas
konsensualisme, dan asas kepastian hukum (pacta sun servanda).
Pada
prinsipnya hukum perjanjian menganut Asas
Konsensualisme. Artinya bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah
adanya kesepakatan antara kedua belah pihak itu tercantum didalam Pasal 1320 ayat 1 BW.
Didalam
hukum perjanjian juga didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1BW Asas Kebebasan Berkontrak yang menegaskan bahwa ”semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya”. Maksudnya adalah memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat
atau tidak membuatnya perjanjian, menentukan isi perjanjian atau pelaksanaan
dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Dan
mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat
oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Hakim atau pihak
ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Ini
merupakan Kepastian Hukum atau
disebut juga dengan Asas pacta sunt
servanda
REFERENSI :
http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html