Senin, 17 November 2014

TERKEMUKA, TERPERCAYA BERSAMA KOPERASI BAKTI HURIA

Saya akan menganalisa mengenai Koperasi Bakti Huria dengan menggunakan Dasar Pemikiran dan Teori Pembahasan Bab 2, 3, 4 Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi Koperasi, Hirarki Koperasi tersebut.



TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

VISI :
Menjadi KSP Terkemuka, Terpercaya dalam membebaskan dan memandirikan Ekonomi Rakyat. Di singkat “MEMBER”

Tujuan Koperasi Bakti Huria :
  • Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi sektor usaha kecil.
  • Membantu dalam hal penambahan modal kerja
  • Menjadi KSP Terkemuka, Terpercaya dalam membebaskan dan memandirikan Ekonomi Rakyat.
  • Membebaskan masyarakat dari kesulitan ekonomi menuju kesejahteraan.
  • Menciptakan pelaku usaha rakyat yang mandiri dan tangguh
  • Memberi Pelayanan yang terbaik dalam mendukung pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat
PRINSIP KOPERASI
Prinsip yang sesuai dengan Koperasi Bakti Huria ialah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Mengembangkan sektor usaha kecil
  • Mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyatnya
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
           
BENTUK ORGANISASI
Berikut ini adalah susunan organisasi Bakti Huria :
 
Dewan Pengurus
Ketua Umum
:
H. Andi Amri, S.Sos, MM
K e t u a
:
Saidiman, S.Pd, M.Pd
Sekretaris Umum
:
Agus Sugiarto
Sekretaris
:
A. Ibrahim, S.Ag
Bendahara
:
Drs. Herman Yanto

Dewan Pengawas
K e t u a
:
Prof. Dr. H. Andi Faisal Bakti, MA
Anggota
:
Drs. H. Rais Bisa
Anggota
:
Andi Lukman, SE.

Keanggotaan
Jumlah anggota dan calon anggota sampai dengan akhir Desember 2011 adalah 316 orang anggota dan 16.190 orang calon anggota.

Karyawan
Seiring dengan semakin meningkatnya usaha serta adanya rencana pengembangan produk pinjaman, sehingga sampai dengan akhir Desember 2011 karyawan KSP Bakti Huria berjumlah 457 Orang. 

HIRARKI PENGURUS
Kewajiban Anggota:
- Mengikuti Rapat keanggotaan Koperasi Bakti Huria
- Mendapatkan manfaat & pelayanan terbaik bagi seluruh anggota Koperasi Bakti Huria
- Berpartisipasi terhadap seluruh kegiatan koperasi

Manfaat Menjadi Anggota :
- Berbagai fasilitas simpan dan pinjam
- Bebas biaya adminitrasi untuk calaon anggota

Jenis – jenis Produk Simpan Pinjam berupa :
- Simpanan Masyarakat Mikro
- Simpanan Masyarakat untuk Pendidikan
- Pinjaman Harian Tapi Singkat
- Pinjaman Pegawai Negeri Sipil
- Pinjaman Produktif Masyarakat 



Sumber :
http://www.baktihuria.co.id

Minggu, 16 November 2014

TERKEMUKA, TERPERCAYA BERSAMA KOPERASI BAKTI HURIA


Saya akan menganalisa mengenai Koperasi Bakti Huria dengan menggunakan Dasar Pemikiran dan Teori Pembahasan Bab 1 Pengertian Koperasi, Karakteristik Koperasi, Konsep Koperasi, Aliran dan Sejarah koperasi tersebut.Tapi sebelum mengenal Koperasi Bakti Huria, kita perlu tau pengertian Koperasi itu sendiri. Berikut ini merupakan pengertian dari koperasi.

KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


KARAKTERISTIK KOPERASI
Koperasi memiliki karakteristik, sebagai berikut ini :
  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. 
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. 
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya. 
  5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi


KONSEP KOPERASI
Setelah mengetahui pengertian koperasi itu sendiri dan karakteristik dari koperasi. Berikut ini adalah penjelasan dari hasil analisa yang telah saya buat mengenai Koperasi Bakti Huria itu sendiri.

Koperasi Bakti Huria adalah organisasi swasta yang dibentuk oleh orang – orang yang mempunyai kepentingan bersama. Koperasi ini juga memberikan keuntungan timbal balik antara anggota koperasinya maupun perusahaan koperasi lainnya. Dan Koperasi Bakti Huria termaksud kedalam konsep koperasi barat.

ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi Bakti Huria merupakan aliran sosialis, karena  sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyatnya serta membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggotanya terutama bagi pengembangan sektor usaha kecil yang produktif.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI
Nama Koperasi      : KSP Bakti Huria
Alamat                   : Jl. Mallengkeri Raya No.34 Makassar
Tlp.                         0411-841457/8215652
Fax.                         0411-841125
Email                     : support@baktihuria.co.id



Koperasi ini didirikan pada pada tanggal 23 Desember 2003 berdasarkan anggaran dasar 14/BH/DH/.UKM.20.3/XII/2003. Koperasi ini berada di daerah di Sulawesi Selatan. Koperasi Simpan Pinjam Bakti Huria beroperasi sejak tahun 2003 dengan jenis usaha fokus pada simpan pinjamnya. Pengalaman KSP Bakti Huria selama 10 (sepuluh) tahun dalam memfasilitasi pembiayaan pelaku UMKM banyak memberikan pelajaran untuk terus fokus dalam mendampingi sektor ini. Koperasi Bakti Huria mendapatkan fasilitas pinjaman modal kerja dari PT PNM (Persero), Bank CIMB Niaga, Bank BNI, Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP) Jakarta, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Pada tanggal 29 September 2003 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengadakan rapat yang dihadiri oleh 22 orang anggota yang merupakan kalangan dari Pengusaha Kecil maupun menengah.


Dari hasil rapat tersebut diputuskan untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bakti Churia” yaitu singkatan dari “Center for Human Rights in Action”. Koperasi ini dibentuk bertujuan untuk membantu dalam hal penambahan modal kerja. Pada tanggal 30 Juni 2006 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bakti Churia” berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bakti Huria”.



Sumber :