TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
VISI :
Menjadi KSP Terkemuka, Terpercaya dalam membebaskan dan memandirikan Ekonomi Rakyat. Di singkat “MEMBER”
Tujuan Koperasi Bakti Huria :
- Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi sektor usaha kecil.
- Membantu dalam hal penambahan modal kerja
- Menjadi KSP Terkemuka, Terpercaya dalam membebaskan dan memandirikan Ekonomi Rakyat.
- Membebaskan masyarakat dari kesulitan ekonomi menuju kesejahteraan.
- Menciptakan pelaku usaha rakyat yang mandiri dan tangguh
- Memberi Pelayanan yang terbaik dalam mendukung pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat
PRINSIP KOPERASI
Prinsip yang sesuai dengan Koperasi Bakti Huria ialah Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Mengembangkan sektor usaha kecil
- Mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyatnya
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
BENTUK ORGANISASI
Berikut ini adalah susunan organisasi Bakti Huria :
Berikut ini adalah susunan organisasi Bakti Huria :
Ketua Umum
|
:
|
H. Andi Amri, S.Sos, MM
|
K e t u a
|
:
|
Saidiman, S.Pd, M.Pd
|
Sekretaris Umum
|
:
|
Agus Sugiarto
|
Sekretaris
|
:
|
A. Ibrahim, S.Ag
|
Bendahara
|
:
|
Drs. Herman Yanto
|
Dewan Pengawas
K e t u a
|
:
|
Prof. Dr. H. Andi Faisal Bakti, MA
|
Anggota
|
:
|
Drs. H. Rais Bisa
|
Anggota
|
:
|
Andi Lukman, SE.
|
Keanggotaan
Jumlah anggota dan calon anggota sampai dengan akhir Desember 2011 adalah 316 orang anggota dan 16.190 orang calon anggota.
Karyawan
Seiring dengan semakin meningkatnya usaha serta adanya rencana pengembangan produk pinjaman, sehingga sampai dengan akhir Desember 2011 karyawan KSP Bakti Huria berjumlah 457 Orang.
HIRARKI PENGURUS
Kewajiban Anggota:
- Mengikuti Rapat keanggotaan Koperasi Bakti Huria
- Mendapatkan manfaat & pelayanan terbaik bagi seluruh anggota Koperasi Bakti Huria
- Berpartisipasi terhadap seluruh kegiatan koperasi
Manfaat Menjadi Anggota :
- Berbagai fasilitas simpan dan pinjam
- Bebas biaya adminitrasi untuk calaon anggota
Jenis – jenis Produk Simpan Pinjam berupa :
- Simpanan Masyarakat Mikro
- Simpanan Masyarakat untuk Pendidikan
- Pinjaman Harian Tapi Singkat
- Pinjaman Pegawai Negeri Sipil
- Pinjaman Produktif Masyarakat
Sumber :
http://www.baktihuria.co.id
Sumber :
http://www.baktihuria.co.id